Senin 9 Desember 2024

Selama Libur Panjang, Transaksi Pajak Kendaraan Capai Rp 2,3 M

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Libur panjang awal Bulan Mei wajib Pajak Kendaraan manfaatkan layanan online untuk membayar pajak, terbukti selama libur panjang transaksi pajak mencapai Rp 2,3 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, meskipun pada libur panjang Waisak kantor samsat tutup namun kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 1 dan 2 Juni 2023 melakukan transaksi melalui online. 

“Namun demikian layanan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur bersama tetap dilayani melalui Samsat On Line,” ucap Dedi Taufik, Sabtu (3/6/202).

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Via bank bjb Tak Perlu Antre

Beberapa layanan yang menjadi alternatif pembayaran pajak tersebut diantaranya, Samsat On Line Jawa Barat-SAMBARA maupun samsat digital nasional-SIGNAL.

“Selama dua hari libur bersama, tercatat hampir 3 ribu wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang masuk ke rekening kas daerah dari wajib pajak sebesar Rp 2,3 miliar lebih,” katanya.

Menurutnya, masyarakat, khususnya wajib pajak bisa patuh dengan aturan ketika layanan bisa memudahkan. Catatan transaksi yang baik selama libur bersama menjadi indikatornya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Bapenda terus mendorong digitalisasi layanan samsat bagi masyarakat, sebagai upaya mewujudkan layanan mudah, transparan dan cepat tanpa harus ke samsat.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Dapat Tren Positif dari Masyarakat Jabar

Digitalisasi layanan samsat juga merupakan kolaborasi Bapenda dengan Kepolisian yang menyelenggarakan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, serta PT Jasa Raharja yang mengelola asuransi Kecelakaan.

Bapenda Jabar bersama Tim Pembina Samsat menyiapkan layanan informasi 24 jam melalui whatsapp chat booth 081122301818, jika masyarakat ingin mengetahui informasi layanan samsat selama liburan sekalipun. 

Berita Terbaru

spot_img