BANDUNG,FOKUSJabar.id: Setelah ditutup selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan kembali menggelar Car Free Day (CFD).
CFD yang akan dibuka yakni di Jalan Ir H Djuanda (Dago) pada Minggu (4/6/2023) pukul 06.00-10.00 WIB.
“Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Kamis (1/6/2023).
BACA JUGA:
425 Siswa SMK ICB Siap Bekerja dan Wirausaha
Asep Kuswara menyampaikan tata tertib CFD. Di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.
Selain itu, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.
“Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD,” ucapnya.
Asep Kuswara mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD.
Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
“Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB,” jelasnya.
Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.
“Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh,” kata Asep.
Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.
“Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:
Atalia Praratya Sebut Program Sekoper Cinta Akan Diadopsi Pemerintah Pusat
Bagi masyarakat yang membawa kendaraan, disediakan beberapa kantong parkir.
“Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel. Mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan,” katanya.
Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
“Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Ia berharap, pelaksaan CFD kali ini berjalan optimal, sehingga masyarakat mampu mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan.
“Di Kota Bandung ini sudah 3 tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)