Jumat 13 Desember 2024

Ema Sumarna Bakal Tertibkan 598 Reklame Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

“Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Plh Wali Kota Bandung Targetkan Seluruh RW Selesaikan Sampah di TPS

Oleh karena itu, pihaknya meminta penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal itu sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Ema menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.

“Kuncinya tegas dan konsisten,” ucapnya.

BACA JUGA: DLHK Kota Bandung Minta Masyarakat Bersabar Soal Sampah

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

“Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.

“Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang,” kata Eric.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img