Kamis 12 Desember 2024

Hamil 3 Bulan, Ria Puspita Dibunuh Pacarnya

CIANJUR,FOKUSJabar.id: Siswi SMK di Kabupaten Cianjur Jawa Barat (Jabar), Ria Puspita yang tengah berbadan dua meregang nyawa setelah ditembak mantan pacarnya (AG) menggunakan senapan angin.

Pria bejat tersebut ogah bertanggungjawab setelah menghamili Ria Puspita. Usa kandungannya sudah tiga bulan. 

Korban ditemukan sudah tak bernyawa di Sungai Ciparay, Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Minggu (24/4/2023) lalu.

Ria Puspita mengalami luka lebam dan luka robek di bagian kepalanya. 

BACA JUGA:

Bupati Ciamis Sebut Pedagang Kerupuk Jadi Kekuatan Kebangkitan Ekonomi

Sehari sebelum jasad Ria Puspita ditemukan, keluarga korban sempat melaporkan ke pihak kepolisian telah kehilangan Dia.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio mengatakan, korban pamitan kepada keluarganya untuk menemui pacarnya.

Beberapa jam kemudian, korban sempat menelpon sambil menangis.

“Korban dijemput AG setelah menelpon keluarganya. Setelah itu, ponsel korban sudah tidak bisa dihubungi. Minggu (24/4/2023) pagi korban ditemukan tewas di Sungai Ciparay,” kata Kapolsek kepada wartawan.

BACA JUGA:

Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik 100 Persen

Menurut Tio, kondisi jasad korban saat ditemukan terdapat luka lebam dan robek di bagian kepala.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya berhasil meringkus AG. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dua kali menembak korban menggunakan senapan angin di bagian kepalanya. Setelah itu jasadnya dibuang ke sungai.

“AG membunuh Ria dengan cara ditembak menggunakan senapan angin dari jarak 1 meter sebanyak dua kali di bagian kepala. Tembakan pertama membuat korban langsung tersungkur. Karena masih bergerak, pelaku kembali menembak kepala bagian belakang korban,” ungkapnya.

“Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku menyeret jasad korban ke atas mobil bak terbuka. Selanjutnya dibuang ke sungai Ciparay,” Kapolsek menambahkan.

Dalam aksinya, AG dibantu oleh temannya berinisial D yang saat itu berada di lokasi pembunuhan.

Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Sukanagara.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing 4 jam setelah jasad Ria Puspita ditemukan,” katanya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa tali tambang, senapan angin dan kendaraan yang digunakan untuk membuang jasad korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

Namun karena AG baru berusia 17 tahun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Cianjur.

“Secara hukum, pelaku akan dikenakan pasal yang sama walaupun masih dibawah umur karena pelaku mengakui menghilangkan nyawa korban secara terencana. Kita akan koordinasi bersama Kejari Cianjur,” pungkasnya.

(Fauza/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img