BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Dalam surat tersebut Ridwan Kamil menjelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung
“Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut,” laporan tertulis Ridwan Kamil.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas sebagai Plh Wali Kota Bandung.
“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” kata Ema Senin (17/4/2023).
BACA JUGA: Survei Manulife, Hanya 54% Responden Miliki Perencanaan Pensiun
Ema Sumarna menyebut, hal utama yaitu menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Selain itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama,” tutup Ema.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)