spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    KPU Banjar Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2024

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di aula meeting Toserba Padjajaran, Kota Banjar, Jawa Barat. Senin (17/4/2024).

    Menurut Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis, sosialisasi ini diikuti oleh seluruh partai peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.

    BACA JUGA: Pelantikan Kadus Bantardawa Diwarnai Aksi Pengunduruan Diri RT dan RW

    Selain peserta pemilu, Danial mengatakan KPU Kota Banjar juga mengundang 4 instansi yang terlibat lansung dalam tahapan pencalonan nanti.

    Adapun intansi yang dilibatkan diantaranya Polres Banjar terkait dengan pembuatan SKCK, kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait dengan syarat calon tentang surat keterangan sehat jasmani rohani.

    “Selaim Polres dan RSUD kami dilibatkan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait surat keterangan bebas narkoba, Pengadilan Negeri terkait dengan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara,” katanya pada wartawan.

    Danial mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk mensosialisasikan tata cara pencalonan, sekalipun sampai saat ini memang PKPU mengenai Pencalonan belum diundangkan.

    Hal itu agar partai politik peserta pemilu dapat memahami bagaimana tatacara pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 sampau 14 Mei 2023 mendatang.

    BACA JUGA: Pembangunan Mall Ria Busana di Banjar Belum Kantongi Izin

    Bahkan secara spesifik, pihak KPU Kota Banjar menghadirkan narasumber dari RSUD, Polres, BNN dan PN, supay partai politik memahami bagaimana alur dan tatacara pengurusan dokumen utk memenuhi kelengkapan syarat calon seperti SKCK dan lainnya.

    Tahapan pencalonan angota DPRD terbagi pada empat tahapan diantaranya sebagai berikut:

    1. Tahap Pengumuman Pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 24 sampai 30 April 2023.
    2. Tahap Pengajuan Bakal Calon dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
    3. Tahap Verifikasi Administrasi.
    4. Tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).
    5. Tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

    Dalam hal ini masing-masing partai politik mengajukan bakal calonnya maksimum di masing-masing dapil. Maka nanti akan ada 480 orang yang akan begerak mengurusi syarat-syarat calon yang tersebar di 4 institusi tadi baik Polres, RSUD, BNN, PN dan Disdik/KCD terkait pengurusan legalisir ijazah pendidikan.

    “Oleh karenanya kami menganggap penting diselemggaraknya kegiatan ini sebagai bagian dari proses mitigasi dan atau penyusunan rencana kerja pengelolaan tahapan pencalonan ini secara kolabortif antara penyelenggara, peserta dan instansi-intansi terkait,” pungkas Danial.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img