Kamis 12 Desember 2024

Pembangunan Mall Ria Busana di Banjar Belum Kantongi Izin

BANJAR,FOKUSJabar.id: PT Ria Indah Mandiri belum mengantongi izin mengenai pembangunan Mall Ria Busana di Kawasan Jalan Raden Hamara Effendi, Kota Banjar, Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap saat mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Sahudi, berdasarkan catatan yang ia miliki PT Ria Indah Mandiri baru konsultasi perihal persyaratan yang harus mereka siapkan.

“Pihak Ria busana baru konsultasi mengenai persyaratan,” katanya saat FOKUSJabar.id menghubungi, Rabu (12/4/2023).

Mengenai pelayanan perizinan, Sahudi mengatakan pihaknya akan melayani sesuai pengajuan yang pihak perusahaan berikan.

“Kami tentu akan melayani berdasarkan pengajuan dari pihak terkait,” katanya.

Mengenai proses pembangunan Mall Ria Busana yang sudah berjalan, Sahudi mengatakan bahwa itu bukan kewenangan DPMPTSP Kota Banjar.

Sahudi menegaskan bahwa PT Ria Indah Mandiri baru konsultasi mengenai syarat-syarat untuk menempuh izin saja.

“Itu bukan ranah kami, mereka baru konsultasi saja mengenai pembangunan Mall Ria Busana,” katanya.

Sebelumnya seorang warga di lingkungan Jalan Raden Hamara Effendi Kota Banjar menyesalkan keterlambatan rekomendasi pembangunan Mall Ria Busana.

Hal tersebut diungkapkan usai Dinas Perhubungan Kota Banjar mengeluarkan kajian andalalin mengenai pembangunan Mall Ria Busana.

Deputi, Irwan menanyakan apakah dalam pengerjaan pembangunan tersebut sudah memperhatikan pembuangan limbah seperti air hujan dan air bersih.

Baca Juga: Teroris Asal Uzbekistan Bunuh Petugas Imigrasi di Jakarta

Deputi Irwan mengatakan pada hari-hari biasa saja ketika curah hujan besar Citanduy Banjir klep tertutup saluran kerap terganggu atau tidak berfungsi.

“Warga mempertanyakan amdalalin pembangunan tersebut. Kami juga menyayangkan kenapa baru sekarang Dinas Perhubungan melakukan kajian,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan hasil kajian tim analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Dinas Perhubungan Kota Banjar menghasilkan sebanyak 19 rekomendasi yang wajib pihak pengembang penuhi terkait poin-poin rekomendasi tersebut.

Beberapa poin-poin rekomendasi terkait Andalalin tersebut di antaranya untuk memperlancar pelaksanaan pengerjaan pembangunan. Yakni dengan memberi rambu-rambu lalu lintas untuk kewaspadaan pengguna jalan.

Kemudian, berkaitan dengan kebersihan material tanah, pembongkaran trotoar dan terpenting agar menempuh proses perizinannya terlebih dahulu sebelum pengerjaan pembangunan mall tersebut berlangsung.

“Hasil rapat ada 19 poin rekomendasi seperti adanya rambu lalu lintas saat pengerjaan. Kemudian harus menempuh perizinan terlebih dahulu,” kata Asep Sutarno.

Poin-poin rekomendasi hasil rapat tim kajian berkaitan Andalalin tersebut pihak pengembang harus mematuhi. Apabila tidak mematuhi hasil kajian tersebut maka rekomendasi nantinya menjadi tidak berlaku.

Ia menambahkan terkait proses pengerjaan sejauh ini pihaknya belum melihat langsung ke lokasi. Namun menurutnya proses yang sedang berjalan baru sebatas pematangan, belum pada pengerjaan konstruksi.

“Pada intinya kami dari tim sudah merekomendasikan beberapa yang harus mereka penuhi untuk Andalalin. Apabila tidak mematuhi nya, maka rekomendasi menjadi tidak berlaku,” kaatnya.

“Sekarang mungkin baru pematangan, belum ke kontruksi. Kami belum melihat langsung,”sambungnya.

Sedangkan dari pantauan, pembangunan Mall Ria Busana di Kawasan Jalan Raden Hamara Effendi Kota Banjar sudah mulai berjalan beberapa pekan ke belakang.

(Budiana Martin/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img