Kamis 12 Desember 2024

Wagub Jabar Ancam Bongkar Bangunan di Sempadan Sungai Cimulu Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menyayangkan banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Menurut Wagub Jabar, kondisi tersebut dapat mengganggu fungsi dan manfaat sungai.

“Kita akan berikan peringatan keras kepada pemilik bangunan. Jika perlu bangunan yang melanggar aturan akan dibongkar demi kebaikan semua pihak,” kata Wagub Jabar saat sidak ke Sungai Cimulu – Cilose Tasikmalaya, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan Sejatinya Digenjot, Ini Kata DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sesuai aturan, garis sempadan sungai dari tepi kiri dan kanan minimal berjarak 3 meter. Artinya, jika ada bangunan jaraknya kurang dari ketentuan harus dibongkar.

“Sesuai UU 17/2019 tentang sumber daya air dan Permen PUPR 28 /2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau ditegaskan, area sempadan sungai dilarang untuk mendirikan bangunan karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai,” terangnya.

Menurutnya, permasalahan sempadan sungai berlarut-larut. Oleh karena itu, harus dilakukan ketegasan agar tidak lagi menjadi masalah dikemudian hari.

BACA JUGA: Resmi Menjabat, Ini Asal Usul Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin

“Semua bangunan yang berdiri di sempadan sungai Cimulu – Ciloseh Tasikmalaya yang melanggar ketentuan segera diberikan surat peringatan. Jika tidak mengindahkan, maka pemerintah akan bertindak tegas, melakukan pembongkaran,” ancamnya.

Wagub Jabar meminta, bangunan yang saat ini sedang dibangun di sempadan sungai Cimulu agar segera hentikan karena telah melanggar aturan sempadan sungai.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img