Rabu 11 Desember 2024

Dishub Kota Banjar Ungkap Rekomendasi Andalalin Pembangunan Mall Ria Busana

BANJAR,FOKUSJabar.id: Dishub Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) mengatakan, ungkapkan sejumlah rekomendasi terkait pembangunan mall Ria Busana di kawasan Jalan Raden Hamara Effendi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan dari rapat yang dilakukan oleh tim Kajian analisis dampak lalu lintas atau andalalin menghasilkan 19 poin-poin rekomendasi yang harus dipatuhi oleh pihak pengembang dalam pelaksanaan pembangunan mall RIA Busana.

Beberapa poin-poin rekomendasi terkait Andalalin tersebut di antaranya untuk memperlancar pelaksanaan pengerjaan pembangunan yakni dengan diberi rambu-rambu lalu lintas untuk kewaspadaan pengguna jalan.

BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi, Demokrat Bagikan 10 Gerobak UMKM

Kemudian, berkaitan dengan kebersihan material tanah, pembongkaran trotoar dan terpenting agar proses perijinannya ditempuh terlebih dahulu sebelum pengerjaan pembangunan mall tersebut berlangsung.

“Hasil rapat ada 19 poin rekomendasi seperti adanya rambu lalu lintas saat pengerjaan. Kemudian perijinan yang harus ditempuh terlebih dahulu,” kata Asep Sutarno kepada wartawan. Senin (10/4/2023).

Poin-poin rekomendasi hasil rapat tim kajian berkaitan Andalalin tersebut harus dipatuhi oleh pihak pengembang. Apabila hasil kajian tersebut tidak dipatuhi maka rekomendasi nantinya menjadi tidak berlaku.

Ia menambahkan terkait proses pengerjaan  sejauh ini ia belum melihat langsung ke lokasi namun menurutnya proses yang sedang berjalan baru sebatas pematangan, belum pada pengerjaan kontruksi.

“Pada intinya kami dari tim sudah merekomendasikan beberapa yang harus dipenuhi untuk Andalalin. Apabila tidak dipatuhi rekomendasi menjadi tidak berlaku,” kata dia.

“Sekarang mungkin baru pematangan, belum ke kontruksi. Kami belum melihat langsung,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Strategi Kendalikam Inflasi dan Harga Pangan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar Gelar Pasar Murah

Asep mengatakan terkait rencana penerapan kebijakan satu arah (one way) di kawasan Jalan Hamara Effendi yang sebelumnya pihaknya lakukan survei jajak pendapat hingga saat ini masih belum ada keputusan.

“Rencana satu arah kami belum membahas kembali. Harus rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas hal tersebut,” katanya.

Konsultan Transportasi dari SCI Mitra Konsultan, M. Andi Anggara, mengatakan, hasil rekomendasi prioritas yang harus disiapkan oleh pengembang di antaranya fasilitas kelengkapan jalan untuk mengurai arus kepadatan kendaraan saat pengerjaan pembangunan.

Kemudian tempat parkir. Perhitungan daya tampung kendaraan sekitar 263 unit untuk kendaraan roda dua dan 68 kendaraan roda empat. Adapun luas bassement sekitar 2700 meter persegi.

Kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin) tersebut, lanjutnya, nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup agar terintegrasi dengan dokumen Analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Analisis dampak lalu lintas tempat parkir tersebut perhitungannya hanya untuk toko. Kalau untuk hotelnya nanti itu ada kajiannya tersendiri. Ini terkait Andalalin,” katanya.

Saat rapat kajian ia menyampaikan, terkait rencana kebijakan satu arah di Jalan Hamara Effendi menurutnya untuk saat ini memang belum diperlukan.

Kalaupun kedepannya arus kepadatan Kendala meningkat hingga terjadi kemacetan biasanya dari masyarakat yang akan mengusulkan untuk one way.

“Masih belum. Biasanya kalau terjadi macet nanti warga sendiri yang minta one way,” pungkasnya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img