Kamis 12 Desember 2024

Dihina, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS Akan Tuntut Ketua

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Bandung Irwan Abubakar akan menuntut Ketua Fraksi PKS, Sekretaris Fraksi PKS termasuk Setwan Kabupaten Bandung.

Hal itu menyusul penghinaan yang dilakukan terhadap Irwan sebagai anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Bandung yang sah.

“Tanggal 27 maret 2023 dalam rapat Paripurna diumunkan pembagian anggota pansus DPRD Kabupaten Bandung, dari 55 anggota hanya 54 yang dimasukan dalam anggota Pansus. Atau hanya Irwan yang tidak dimasukan,” kata Irwan di Bandung, Jumat (31/3/2023).

Sebagai anggota yang sah, Irwan merasa terhina. Menurut dia, PKS telah menghilangkan haknya sebagai dewan yang diamanati untuk berjuang membawa aspirasi rakyat.

BACA JUGA: PKS Sebut Sosialisasi PIP di Kantor DPD Tidak Ada Yang Aneh

“Saya akan menuntut partai tempat saya berjuang, dalam hal ini PKS, dan dengan sengaja tidak memasukan saya dalam Pansus. Kami akan tuntut mulai dari Ketua, Wakil Ketua termasuk sekretarit dewan,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam tatib dewan, setiap anggota dewan berhak dimasukan untuk memperkaya pengetahuan, terlebih anggota dewan membutuhkan itu untuk membuat Perda.

Dengan tidak dimasukannya dalam Pansus, Irwan dipastikan tidak memiliki hak menyusun Raperda. Pihaknya akan meununtut setwan karena sebagai mediator justru seperti bermufakat jahat dengan PKS menghilangkan hak Irwan sebagai dewan.

“Kita tuntut pidana dan perdata. Pihaknya memastikan tidak perlu mengklarifikasi ke PKS karena dari 55 anggota dewan, hanya dirinya yang tidak dimasukkan,” kata Irwan.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img