spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Ilmu Fiqih: Nama Ciamis Dikembalikan ke Galuh “Mubah”

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Berdasarkan kajian ilmu fiqih dalam pandangan Agama Islam, pengembalian nama Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Galuh, hukumnya Mubah (boleh).

Menurut tokoh Agama Kecamatan Kawali, KH. Ending Solahudin Ali, boleh diubah sepanjang perubahan nama itu manfaat dan mudaratnya dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA: Polres Ciamis Amankan 6 Pebalap Liar

“Pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh bila manfaat  lebih besar dari madaratnya, kenapa tidak diubah,” katanya.

Ending menuturkan, selain Mubah dalam penggantian suatu nama, ada juga yang hukumnya wajib diganti bila nama yang akan diganti itu kurang bagus.

“Mengubah nama yang kurang patut menurut pandangan ilmu Fiqih wajib hukumnya untuk diganti menjadi yang baik,” ujarnya.

“Perubahan nama Kabupaten Ciamis kembali ke Kabupaten Galuh boleh dilakukan menurut pandangan ilmu Fiqih. Terlebih, masyarakat setempat sudah menyuarakan keinginannya melalui musyawarah di Desnya masing-masing.

“Saya pribadi juga mendukung perubahan nama Ciamis ke Galuh. Apalagi nenek moyang Saya asli Kawali yang notabene dulunya merupakan pusat Kerajaan Galuh,” jelasnya.

Sementara itu di Desa Pawindan Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan nama kabupaten telah dilaksanakan atas inisiasi Badan Permusawatan Desa (BPD).

BACA JUGA: DPUPRP Ciamis Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Longsor Panawangan

Dalam Musdes itu seluruh peserta (Kades dan perangkatnya, BPD, LPM, MUI, Ketua RT dan RW) menyepakati aspirasi perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh.

“Khusus di Desa Pawindan, semua sepakat menyetujui perubahan nama Ciamis menjadi Galuh,” kata Mas Ahim Kasi Perencanan Desa Pawindan.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img