CIAMIS,FOKUSJabar.id: Istilah ngabuburit tentu sudah tidak asing lagi saat bulan Ramadhan. Ngabuburit sendiri bisa diartikan menghabiskan waktu di sore hari saat akan menjelang magrib.
Orang dewasa dan anak-anak biasanya akan berkumpul di area terbuka oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api (KA).
Namun, hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan KA.
Deputi Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo melarang keras masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA atau kereta api.
“Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegasnya.
Joko mengatakan pada momen Ramadan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA.
Baca Juga: Stop Bullying, DP2KBP3A Ciamis Bentuk Sekolah Kependudukan
Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.
Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.
Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang bisa masyarakat lakukan seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu. Yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut.
“Dalam hal itu tentu ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Ia juga mengatakan,melarang masyarakat menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang. Dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.
Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Erwin)