Kamis 12 Desember 2024

Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Selama Ramadhan, sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Melarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Yana Mulyana: Kita Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Penutupan mulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka boleh membuka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop harap menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan terkena sanksi administrasi. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

(Yusuf Mugni/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img