spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Yana Mulyana: Kita Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah melarang impor barang bekas. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan mengikuti regulasi yang ada.

    “Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” kata Yana Mulyana, Senin (20/3/2023).

    BACA JUGA: Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Kota Bandung Luncurkan e-SPPT

    Menurut Yana Mulyana, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi yang diberikan kepada para pelaku.

    “Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ujar Yana Mulyana.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

    “Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” kata Eric.

    BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Ingatkan Ancaman Penyakit

    Oleh karna itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

    Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

    “Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” ucapnya.

    Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

    BACA JUGA: SKSP Aksi Nyata BB1%MC Selamatkan Bumi

    “Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img