spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tertibkan PKL Nakal Di Area Alun-Alun Singaparna

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seperti tidak ada habisnya, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi permasalahan tak sederhana yang menuntut   pemerintah daerah melakukan jurus-jurus jitu untuk mengurainya.

    Seperti yang terjadi di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, kehadiran taman alun-alun yang kini menjadi tempat wisata baru bagi warga, tak lepas dari bidikan para PKL mengais rezeki. 

    Belum tuntas permasalahan parkir yang sempat menjadi sorotan publik akibat tidak tertib, kini Satpol PP harus berhadapan dengan PKL yang tetap memaksa berjualan di alun-alun.

    BACA JUGA: Puluhan Rumah Di Kabupaten Tasikmalaya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

    Sebagian PKL musiman ini bahkan meminta pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang representatif jika taman alun-alun terlarang untuk aktivitas berjualan.

    Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, faktanya sejumlah PKL memilih untuk tetap berjualan di area alun-alun Singaparna.

    “Sejak Sebulan lalu kami lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada para PKL tentang Perda nomor 3 tahun 2014 yang menegaskan tidak boleh berjualan di area alun-alun, namun faktanya kami masih mendapatkan PKL berjualan disini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, di sela-sela penertiban PKL, Sabtu (18/3/2023).

    Hari ini, terang dia, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi lainnya, melakukan penertiban serta mengedukasi para PKL yang masih berjualan di area alun-alun. 

    “Sesuai amanat PP nomor 16/2018, dalam penertiban ini kami libatkan TNI dan Polri serta instansi lainnya. Ini upaya kami dalam menegakkan Perda,” ujar Dadang Tabroni.

    Dia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan ada PKL berjualan di area alun-alun dan telah mendapat tiga kali teguran, maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

    “Kami berharap tidak ada lagi PKL yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2014, dimana trotoar dan alun-alun tidak digunakan untuk aktivitas berjualan,” kata Dadang. 

    BACA JUGA: Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Kota Bandung Luncurkan e-SPPT

    Menurutnya, seiring dengan peresmian taman alun-alun Singaparna oleh Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, banyak PKL yang berdatangan dan mulai berjualan.

    “Ini PKL musiman. Kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi mereka harus patuh terhadap aturan. Alun-alun ini milik masyarakat yang tidak dipergunakan untuk berjualan. Kami akan terus lakukan penertiban,” tutur Dadang.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img