JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus duagaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai saksi.
Diketahui, Johnny Plate selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi menyebut, sekretaris jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu telah menjawab 26 pertanyaan. Selanjutnya, Kejagung segera melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Chef Arnold Resmi Gabung ke Perindo, Bakal Nyaleg di 2024
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Kuntadi, di Kejagung.
Kuntadi menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk keseluruhan, termasuk menentukan nasib Johnny.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP,” ujar dia, melansir IDN.
Johnny diperiksa selama enam jam sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Saya telah memberikan keterangan dan jawaban dari pertanyaaan yang disampaikan dari pagi sampai siang. Keterangan yang saya sampaikan yang saya ketahui dan saya rasa benar sebagai saksi,” kata Johnny di Kejagung.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek lima tahunan yang menelan biaya hingga Rp11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Namun, Kejagung mendapati rekayasa proyek berupa kemahalan harga, proyek dikerjakan satu tahun dan diklaim selesai 100 persen.
Alhasil, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Agung)