Minggu 12 Januari 2025

Tersandung Kasus Hukum, Yovie Megananda Bukan Bagian DPC Peradi Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Beredar kabar terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Yovie Megananda yang disebut-sebut sebagai mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.

Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, saat konferensi pers di kantor DPC Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan bahwa Yovie sudah bukan bagian dari DPC Peradi Kota Bandung, pasalanya Yopie sudah mengundurkan diri dan masuk ke Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).

BACA JUGA: Danny Cahyadi Bacaleg DPRD Kota Bandung dari NasDem

“Dengan kabar berita tersebut kami sangat terganggung, yang kemudian kami mendapatkan dampak negatif dari berita tersebut,” kata Roely.

Menurutnya m, Peradi RBA adalah Peradi yang lahir pasca Munas Peradi di Makassar tahun 2015 atas beberapa orang yang tidak menerima hasil Munas dan membentuk Peradi RBA dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan.

“Sesuai Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi adalah Otto Hasibuan. Sedangkan Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean,” ucapnya.

Menurutnya, Yovie pernah diadukan kepada Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, Majelis Kehormatan Advokat telah memutuskan Yovie terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat dan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara/skorsing.

BACA JUGA: Kota Bandung Gelar OPM di 30 Kecamatan

“Jika yang bersangkutan meminta perlindungan hukum, kami selaku organ negara akan mengintruksikan Bidang Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat untuk menanganinya,” kata dia.

Roely mengungkapkan, dirinya banyak menerima panggilan dari rekan-rekan Peradi pasca pemberitaan Yovie mencuat. Apalagi, pengaduan tersebut datang juga dari masyarakat.

“Saya prihatin, inti sebetulnya sudah cukup bagi beliau menyelesaikan masalah. Inilah risiko yang harus dia terima. Kalau dia meminta bantuan, kami tangan terbuka mau mebantu. Tapi harus ada permintaan,” bebernya.

Soal skrosing, lanjuy Roely, artinya Yovie saat itu tidak boleh berbicara, menerima klien, berurusan dengan klien baik di tahap kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Surat skorsing itu diberikan kepada ketua-ketua pengadilan.

“Faktanya dia jadi ketua di sebelah, ya kondisi ini yang saya mesti terima. Apalagi kemudian bermasalah. Bukan hanya dia, tapi kami semua rugi. Karena pemberitaan ini mencoreng nama advokat, khususnya di masyarakat,” kata dia.

“Atas nama advokat, saya juga mohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Yovie Megananda Santosa yang juga mantan Ketua DPC Peradi Kota Bandung dikabarkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jabar.

Dari informasi yang dihimpun, Yovie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Awak media mendapat surat terkait laporan polisi dengan nama pelapor Taruna Mardadi Kartohadi bernomor laporan polisi LP/B/124/II/2022/SPKT/Polda Jabar tanggal 10 Februari 2022 dengan terlapor bernama Yovie Megananda Santosa.

Dalam surat tersebut, diketahui Yovie dilaporkan atas kasus 378 dan atau 372 KUHPidana.

Kasus berawal saat Yovie ditunjuk menjadi kuasa hukum pelapor pada tahun 2016. Kemudian tahun 2017, secara beruntun dan tanpa diketahui pelapor, Yovie mengambil uang tagihan yang seharusnya milik pelapor. Uang digunakan untuk kepentingan Yovie pribadi.

Pelapor sempat beberapa kali meminta uang tagihan kepada yang bersangkutan. Namun Yovie tak kunjung mengambalikan uang tersebut.

Pelapor akhirnya melaporkan penggelapan uang pada Polda Jabar.

“Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Taruna Mardadi.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img