spot_img
Minggu 21 Desember 2025
spot_img

Gegara Ammar Zoni, Polisi Gerebek Kampung Boncos

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi melakukan penggrebekan di kawasan Kampung Boncos, perkampungan yang rawan sebagai peredaran narkoba di Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, penggerebekan itu dilakukan selama sekira dua jam lebih mulai pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.

“Kami bongkar pemukiman yang digunakan nyabu, kelilingin,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

Sedikitnya, ada 15 orang yang diamankan dari hasil penggerebekan tersebut. Dodi mengatakan mereka langsung melakukan tes urine dan ditemukan ada tiga orang positif narkoba.

BACA JUGA: Mario Dandy Sebut David Lecehkan Agnes Gracia

Pihaknya juga mengatakan sejumlah barang bukti seperti 12 unit cangklong, 20 alat hisap sabu-sabu, dan 20 korek api.

“Kami amankan 15 orang, tiga positif dan 12 negatif setelah dicek urin. Yang 12 belas ini kami pulangkan. Yang positifnya direhab,” kata dia.

Dodi menjelaskan sejumlah warga yang diamankan adalah masyarakat pendatang dan bukan asli kampung tersebut. Menurut dia, pada saat penggerebekan itu ada satu orang yang kedapatan sedang membeli narkoba. Pihaknya masih terus melakukan penyisiran di kawasan tersebut.

Dodi mengatakan Polres Metro Jakarta Barat bahkan sudah melakukan razia di kawasan tersebut secara rutin dan dilakukan selama dua hari sekali dalam sepekan.

“Saya punya visi misi ke depan, supaya kampung itu bagus karena labelnya sudah buruk. Makanya, sekarang itu kampung Boncos itu sudah jadi Kampung Kiapang Bersinar,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap artis Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu di kawasan Kampung Boncos. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhyanto, mengatakan penangkapan terhadap Ammar Zoni merupakan hasil pengembangan dari sopirnya yang lebih dulu ditangkap.

“Ini pengembangan ya. Jadi diamankan sopirnya dulu, bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti. Ternyata, BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan,” ujar dia.

Sopir Ammar mengaku, ini adalah pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Ketiga tersangka, termasuk Ammar Zoni, telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu.

Ammar Zoni terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tentunya, kami akan melakukan pengembangan terhadap temuan yang didapatkan Sat Res narkoba, untuk melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini,” katanya.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru