spot_img
Minggu 21 Desember 2025
spot_img

Kasus Suap, Irjen Napoleon Bakal Jalani Sidang Etik

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Propam Polri bakal menggelar sidang etik terhadap terpidana dua perwira tinggi (pati) atas kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polri untuk mendorong terlaksananya sidang etik. Sebab, kasus Irjen Napoleon dan Prasetijo sudah inkrah atau berketetapan hukum.

“Propam menyatakan masih mempersiapkan. Kita tunggu dan berharap sidang etik akan segera dilaksanakan,” kata Poengky, Kamis (2/3/2023).

Kompolnas melihat seharusnya tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo. Mengingat, Polri telah menyelesaikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Muncul Dugaan Motif Pelecehan di Kasus Mario Dandy

“Tetapi memang setelah kasus NB dan PU, Polri bertubi-tubi menghadapi masalah di internal yang menjadi sorotan keras publik, antara lain kasus FS, TM, dan Kanjuruhan, sehingga sumber daya manusia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terbatas dan difokuskan menangani kasus-kasus tersebut,” kata dia, melansir IDN.

Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dihukum selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021.

Sementara itu, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Praseijo Utomo juga ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo pun dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru