JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer (Bharada E).
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil.
BACA JUGA: KUHP Baru Disebut Disiapkan untuk Ferdy Sambo, Menkumham Angkat Bicara
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata dia, melansir IDN,
Fadil menyebut, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
“Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.
(Agung)