BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar membuat inovasi baru dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi masyarakatnya.
Masyarakat di wilayah tersebut kini bisa membayar pajak bumi dan bangunan dengan sampah yang ditabungnya melalui kelompok bank sampah yang telah dibentuknya.
Kepala Desa Kujangsari Ahmad Mujahid Yoga mengatakan dengan inovasi ini pihak nya berupaya memberikan terobosan agar pelayanan untuk masyarakat bisa lebih mudah dan maksimal.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Beri Bantuan Kepada Pemilik Rumah yang Atapnya Tertiup Angin Kecang
“Masyarakat pun kini tidak tebbani dalam pembayaran PBB, mereka bisa membayaran pajak bumi bangunan dengan sampah yang ditabungnya di bank sampah,” katanya kepada wartawan. Rabu (15/2/2023).
Ia menyebutkan inovasi pemberdayaan masyarakat melalui program bank sampah ini tiada lain demi mempermudah masyarakat soal pembayaran pajak.
Mujahid mengatakan program ini sudah berjalan sekitar dua bulan yang lalu tepatnya pada bulan Desember 2022 kemarin.
Program melalui bank sampah ini dibentuk oleh kelompok warga yang ada setiap masing-masing lingkungann RT atau rukun tetangga.
Bahkan perlu diketahui, Mujahid mengatakan bahwa pengelola vank sampah ini mayoritas dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang ada di Desa Kujangsari.
BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Targetkan Partisipasi 90 Persen di Pemilu 2024
Saat ini ia menyebutkan sudah ada lima kelompok pengelola bank sampah di wilayahnya yang dibentuk untuk menangani hal ini.
“Dari ke lima kelompok kni semuanya sudah proses berjalan dan tahap pengembangan,” kata dia
Dalam sistem pengelolaan bank sampah tersebut warga disarankan untuk memilah sampah non organik dan memiliki nilai jual.
Ketika sampah yang dikumpulkannya sudah sesuai baru bisa ditabungkan ke kelompok pengelola bank sampahnya masing-masing.
Setelah itu pengelola bank sampah akan membeli sampah yang ditabungkan oleh warga tersebut sesuai harga jual.
“Setelah barang di timbang uangnya akan masuk ke buku tabungan untuk dibayarkan ke pajak bumi dan bangunan. Jika lebih pun bisa di ambil oleh masyarakat itu sendiri karena itu haknya,” kata Mujahid.
(Budiana/Anthik)