BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar membuat inovasi baru dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi masyarakatnya.
Masyarakat di wilayah tersebut kini bisa membayar pajak bumi dan bangunan dengan sampah yang di tabungnya melalui kelompok bank sampah yang telah di bentuknya.
Kepala Desa Kujangsarim Ahmad Mujahid Yoga mengatakan dengan inovasi ini pihak nya berupaya memberikan terobosan agar pelayanan untuk masyarakat bisa lebih mudah dan maksimal.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Beri Bantuan Kepada Pemilik Rumah yang Atapnya Tertiup Angin Kecang
“Masyarakat pun kini tidak terbani dalam pembayaran PBB. Mereka bisa membayar PBB dengan sampah yang di tabungnya di bank sampah,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebutkan, inovasi pemberdayaan masyarakat melalui program bank sampah ini tiada lain demi mempermudah masyarakat soal pembayaran pajak.
Mujahid mengatakan, program ini sudah berjalan sekitar dua bulan yang lalu. Tepatnya pada bulan Desember 2022 kemarin.
Program melalui bank sampah ini di bentuk oleh kelompok warga yang ada setiap masing-masing lingkungann RT atau rukun tetangga.
Bahkan perlu di ketahui, pengelola bank sampah ini mayoritas di lakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang ada di Desa Kujangsari.
BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Targetkan Partisipasi 90 Persen di Pemilu 2024
Ia menyebutkan sudah ada lima kelompok pengelola bank sampah di wilayahnya yang di bentuk untuk menangani hal ini.
“Dari ke lima kelompok ini semuanya sudah proses berjalan dan tahap pengembangan,” kata dia
Dalam sistem pengelolaan bank sampah tersebut warga di sarankan untuk memilah sampah non organik dan memiliki nilai jual.
Ketika sampah yang di kumpulkannya sudah sesuai baru bisa di tabungkan ke kelompok pengelola bank sampahnya masing-masing.
Setelah itu pengelola bank sampah akan membeli sampah yang di tabungkan oleh warga tersebut sesuai harga jual.
“Setelah barang di timbang uangnya akan masuk ke buku tabungan untuk di bayarkan ke pajak bumi dan bangunan. Jika lebih pun bisa di ambil oleh masyarakat itu sendiri karena itu haknya,” kata Mujahid.
(Budiana/Anthik)



