BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penanganan penurunan muka air tanah di kawasan Bandung Raya harus dilakukan secara holistik, sehingga harus ada perbaikan dari hulu atau Kawasan Bandung Utara (KBU).
Demikian disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (8/2/2023). mengatakan, penanganan persoalan penurunan muka air tanah di kawasan Bandung Raya harus dilakukan secara holistik.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Hadirkan Taman Edukasi Terakota
KBU di Kota Banudng relatif kecil dan lebih banyak di wilayah Bandung Barat serta Kabupaten Bandung. Artinya, peran instansi yang berkompeten adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau bicara mengoordinasikan wilayah, maka peran provinsi harus lebih optimal. Kalau soal pengamaman konservasi, kalau masuk wilayah kota tidak terlalu signifikan,” kata Ema.
Kota Bandung pun, kata dia, berupaya terkait penurunan muka air tanah agar tidak terus terjadi. Salah satunya dengan menjaga sumber mata air seperti di wilayah Cidadap dan Dago.
Selain itu, Pemkot Bandung pun melakukan pengendalian izin terhadap pemanfaatan air tanah. Apabila masyarakat ingin menggunakan air tanah lebih dalam, maka harus membayar lebih mahal.
BACA JUGA: Pemkot Bandung dan Bulog Distribusi 643 Ton Beras
“Pengendalian pada izin nanti dikaitkan. Dilihat korelasi pendapatan pajak air tanah, signifikan atau tidak. Kalau mereka mau ambil lebih, maka pembayaran pajaknya harus lebih besar,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)