BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street untuk menunda kenaikan tarif parkir. Hal itu karena dasar hukum terkait hal tersebut kini tengah dalam tahap proses.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairul Rijal mengatakan, alasan penundaan tarif parkir lantaran Kota Bandung menduduki urutan pertama kenaikan inflasi di bulan ini.
“Mengambil beberapa langkah strategis, melakukan penundaan terhadap penyesuaian tarif parkir off street yang baru kita berlakukan pada 11 Januari kemarin,” kata Khairul Rijal, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022. Tentang penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.
Rijal menyebut, bahwa Kepwal tersebut telah mencabut Perwal 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa di luar badan jalan. Sehingga yang berlaku tetap mengacu kepada Kepwal 2022.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Tiga Raperda
“Jadi saat ini yang berlaku, memang Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 1 Desember 2022. Yang kemarin baru kita sosialisasikan dan mulai berlaku 11 Januari,” ucapnya.
Rijal mengungkapkan, saat ini beberapa pengelola parkir off street sudah memberlakukan tarif baru atau melakukan penyesuaian tarif. Namun ada pula pengelola parkir yang melakukan penundaan.
“Kita telah menghimbau asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI), silahkan gunakan yang lama dahulu. Di lapangan ada yang menunda, dan ada yang masih memberlakukan,” ungkapnya.
Rijal menambahkan, bagi mereka yang telah memberlakukan penyesuaian tarif, tidak ada kena sanksi. Akan tetapi, apabila aturan soal penundaan penyesuaian tarif berlaku, maka harus mentaatinya.
“Jadi kita mengimbau kepada pengelola parkir untuk sementara tunda dahulu penyesuaiannya. Penundaan ini, ya sampai inflasi di Kota Bandung bisa terkendali kembali,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Erwin)