Kamis 12 Desember 2024

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Fans Bharada E Ngamuk

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pendukung Richard Eliezer alias Bharada E ngamuk lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.

Kerusuhan ini terjadi ketika jaksa selesai membacakan tuntutan delapan tahun. Sontak fans Bharada E yang terdiri dari ibu-ibu berteriak menyoraki jaksa.

Suasana ruang sidang pun berubah jadi riuh hingga Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso minta pengunjung sidang agar tertib.

BACA JUGA: DPR Terima Perwakilan Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

“Itu nyawa orang lho, cuma dihargain delapan tahun,” kata salah satu pendukung yang tak mau memberi identitasnya.

“Tulis saja fans Bharada E,” kata dia, melansir IDN.

Perempuan itu menyayangkan tuntutan Putri jauh dari dakwaan yang seharusnya dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

“Harusnya lebih berat dong, masa nyawa orang hanya delapan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, fans Bharada E lainnya, Kristina juga ungkap kekesalannya. Menurutnya, Putri merupakan perencana pembunuhan Yosua namun hanya dituntut delapan tahun.

“Kita sangat kecewa ya, padahal dia perencana pembunuhan seharusnya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kristina.

Sebelumnya, Jaksa menunutut terdakwa istri Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img