Kamis 12 Desember 2024

Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkap kekecewaannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Samuel tak banyak komentar dan hanya ungkap satu kata menggambarkan kekesalannya.

“Kecewa,” kata Samuel, Rabu (18/2023).

BACA JUGA: Polisi Ringkus 5 Pemuda Plonco di SMAN 6 Jakarta

Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dituntut penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Itu kan ada pilihan di Pasal 340, diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua,” kata Martin, melansir IDN.

“Masa yang memiliki niat jahat pembunuhan berencana yang membunuh itu hak absolut milik Tuhan hanya dituntut 8 tahun penjara?” kata dia .

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img