JAKARTA,FOKUSJabar.id: Gubernur Papua Lukas Enembe baru-baru ini terlihat meresmikan gedung kantor Gubernur Papua senilai Rp393 miliar. Padahal ia sempat mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran sakit.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Pihaknya tidak bisa sembarang memutuskan bahwa politikus Partai Demokrat itu telah sembuh. Sebab, hal itu hanya bisa dilakukan oleh dokter profesional.
BACA JUGA: Muhammadiyah Sebut Proporsional Tertutup Bukan Kemunduran Demokrasi
“Sampai hari ini kita memang masih memperhatikan kondisi kesehatannya karena yang menyatakan sehat atau tidak itu adalah dokter. Walaupun saya bisa lihat ‘oh orang ini meninggal dunia, ada luka’ tapi saya gak boleh mengatakan bahwa dia meninggal dunia karena tusukan luka itu. Siapa yang berhak? dokter,” kata Firli, Rabu (4/1/2023).
Lukas Enembe melalui pengacaranya sempat meminta pengobatan di luar negeri karena sakit.
Apabila terbukti bohong, KPK tidak menutup peluang penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Segala kemungkinan kan pasti bisa saja dilakukan ya, karena kan kembali lagi kepada bukti yang ada seperti apa dan keterangan saksi saksi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK tetap memprioritaskan kesembuhan Lukas Enembe. Meski begitu, KPK berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini.
“Tapi saya pastikan bahwa ini akan kita selesaikan,” ujar Firli, melansir IDN.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.
“Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan,” ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.
“Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi,” jelas Firli.
KPK belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
(Agung)