CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tahun 2022 telah berlalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat paripurna ringkasan program kegiatan DPRD tahun sidang 2023 di aula Tumenggung Wirahadikusuma DPRD Ciamis, Selasa (3/1/2023). Sebagian Anggota DPRD Ciamis tidak hadir.
Rapat paripurna tersebut membahas agenda program kerja DPRD Ciamis untuk tahun 2023. Namun rapat yang notabene sangat penting tersebut tidak dihadiri oleh sebagian anggota dewan.
Baca Juga :Ketua DPC Demokrat Ciamis Tolak Keras Proporsional Tertutup
Pantauan fokusjabar.id, dari jumlah keseluruhan 49 anggota DPRD Ciamis hanya 30 anggota dewan saja yang hadir. Terhitung sebanyak 19 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.
Melihat dari daftar hadir, sebanyak 7 anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat itu. Tertulis izin sakit dan ada keperluan lainnya sementara sisanya 11 anggota dewan absen rapat tanpa keterangan.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, ketidak hadiran 19 anggota dewan tersebut tidak mengganggu jalannya rapat paripurna. Namun dia sangat menyayangkan bahwa tidak ada izin mengenai absennya anggota dewan itu.
“Tadi yang hadir rapat ada sekitar 30 orang. Sisa nya 19 anggota dewan yang tidak hadir tidak ada izin langsung kepada saya itu hanya izin telpon kepada protokoler. Seharusnya sesuai aturan mereka izin langsung kepada saya atau kepada fraksinya lalu ke saya,” kata dia.
Kendati demikian, Nanang menjelaskan bahwa dalam aturannya Ketua Dewan tidak berhak melayangkan sanksi. Sanksi disiplin bagi anggota dewan hanya boleh dilakukan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Mengenai sanksi saya tidak bisa memberikan sanksi yang berhak memberikan sanksi itu BKD,” ucapnya.
Anggota DPRD Ciamis Bolos Rapat, Ini Penjelasan BKD
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Ciamis Nurmuttaqin menjelaskan, sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat program kerja untuk tahun 2023 itu sudah tertulis. Dalam aturan tata tertib DPRD mereka akan terkena sanksi jika 6 kali tidak menghadiri rapat selama satu tahun.
“Bagi anggota dewan yang 6 kali tidak hadir dalam rapat paripurna maka mereka terancam terkena hukuman. Yakni penggantian antarwaktu (PAW), karena ini awal tahun jadi akan terhitung pertama,” kata dia.
Menurutnya, BKD lebih cenderung menegakkan aturan tata tertib, norma-norma dan etika anggota DPRD. Terkait kehadiran itu hak semua orang jadi tidak bisa memaksa anggota dewan untuk hadir.
“Kita tidak bisa memaksakan Anggota DPRD Ciamis untuk hadir ikuti rapat paripurna. Itu tergantung dari diri mereka masing-masing dan hak mereka tapi secara aturan bisa diusulkan untuk PAW,” pungkasnya.
(Fauza/Irfansyahriza)