Kamis 12 Desember 2024

Gegara Chat Mesra, Suami Hantam Istri Pakai Linggis

DEPOK,FOKUSJabar.id: Polres Metro Depok menahan Pria berinisial WDS (43) usai menganiaya istrinya berinisial Y (41) di wilayah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Jumat (30/12/2022).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga akibat rasa cemburu WDS terhadap istrinya itu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

“Iya cemburu karena korban chat dengan pria lain, dan diketahui suaminya,” kata Indro, Senin (2/1/2023).

BACA JUGA: Ahli Sebut Psikologi Ricky Rizal Punya Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Kejadian tersebut bermula saat WDS pulang kerja dan meminjam handphone milik istrinya. WDS lalu melihat isi chat di handphone milik istrinya dan seketika dia marah.

“Tersangka menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain,” kata dia, melansir IDN.

Selain berkata kasar, WDS juga memukul dan menampar istrinya lebih dari tiga kali.

“Tersangka menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, dan menampar telinga kiri korban sebanyak dua kali,” katanya.

Tak hanya itu, WDS juga memukul istrinya menggunakan linggis di bagian kaki dan paha.

“Tersangka sebelumnya mendorong korban ke tembok, dan memukul menggunakan linggis sebanyak dua kali di paha kiri, untuk paha kanan sebanyak satu kali,” ungkap Indro.

Kemarahan WDS terus memuncak terhadap istrinya hingga ia memukul lemari yang berada di dekatnya, sampai pintu lemari terlepas. Tak hanya itu, pintu lemari yang terlepas juga digunakan untuk memukul tubuh istrinya.

“Korban mendapatkan kekerasan menggunakan pintu lemari mengenai tumit kakinya sebanyak satu kali,” tegas Indro.

Korban berhasil diselamatkan saksi Wahyudi yang mengetahui peristiwa tersebut. Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok.

“Iya korban sudah laporan kepada kami sehingga kami langsung merespons,” kata Indro.

Tidak membutuhkan waktu lama dan dibantu warga sekitar, WDS akhirnya ditangkap Polres Metro Depok. Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menetapkan tersangka dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

“Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok,” tutup Indro.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img