Kamis 12 Desember 2024

Diduga Bersekongkol Dengan Orang Dalam, PNS Tasikmalaya dan Pengusaha Konstruksi Bobol Bank CIJ RP 5,4 Miliar

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan dan menahan empat orang tersangka salah satu di antaranya PNS Pemkot Tasikmalaya.

Mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh Bank CIJ kepada tiga perusahan jasa konstruksi.

Satu orang di antara keempat tersangka itu, merupakan karyawan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ). Kemudian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Banprov Jabar

Dua orang tersangka lainnya adalah pengusaha dari pihak CV Tridisaindo, CV Perfecta Jaya Konstruksi dan CV Malabar Gemilang.

Keempat tersangka pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari duit nasabah CIJ tersebut, masing-masing yaitu FP sebagai karyawan Bank CIJ.

Kemudian DI selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya, dan RB sebagai Wakil Direktur CV Tridisaindo dan CV Perfecta Jaya Konstruksi, serta AC selaku Direktur Malabar Gemilang.

“Hari ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari jam 09.00 sampai dengan jam 14.00. Selanjutnya terhadap para tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LAPS) Kelas IIB Tasikmalaya,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Kamis (29/12/2022).

Alasan dilakukan penahanan terang dia, yang pertama dikhawatirkan melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti dan terakhir mengulangi perbuatan serupa. 

Dia menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dimana RB bersama-sama dengan DI sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mengajukan pinjaman kredit kepada pihak Bank CIJ dengan jaminan surat perintah kerja (SKP) fiktif yang dikeluarkan Pemkot Tasikmalaya.

“Ada lima kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629 juta, menggunakan CV Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.052.500.000 menggunakan CV Tridisindo,” tutur Ramadiyagus.

Melalui tersangka FP selaku Account Officer, tegas dia, Bank CIJ kemudian menyetujui pengajuan kredit-kredit tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi keabsahan SPK.

Hal serupa dilakukan tersangka AC. Bersama-sama dengan DI, tersangka AC mengajukan pinjaman kredit ke CIJ dengan jaminan SPK fiktif yang diterbitkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebanyak 27 kredit.

“Nilai pinjaman nya mencapai Rp 3.245.000.000 kemudian disetujui Bank CIJ melalui FP ke CV Malabar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Ramadiyagus.

Lebih lanjut dia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA: Ini Cara ARR Menguras Dana Bantuan Rakyat Msikin Untuk Judi Slot

Selanjutnya kata Ramadiyagus, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan untuk pasal 3 ayat (1), ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami segera selesaikan pemberkasannya untuk kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” ucap Ramadiyagus.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img