JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK mengeluarkan pernyataan tegas terhadap Anggota Polri yang menjadi tersangka dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak segan menjemput paksa apabila Bambang kembali mangkir dari panggilan.
“Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa,” kata Alex.
Sebelumnya, Bambang dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, ia mangkir tanpa keterangan.
BACA JUGA: Asyik Makan di Warteg, Motor Pria ini Dibegal
Oleh karena itu, Bambang hanya punya sekali kesempatan untuk memenuhi panggilan KPK. Jika tidak, maka Bambang akan dijemput paksa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir IDN.
KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.
“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” jelas Ali.
(Agung)