spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Wartawan TVRI Mendadak Jadi Kapolsek, Polri Buka Suara

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polri buka suara menanggapi polemik penempatan Iptu Umbaran Wibowo, intel yang menyamar sebagai jurnalis di kawasan Blora, Jawa Tengah.

    Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aktivitas intelijen dengan menyamar sebagai wartawan bukan hal yang baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia.

    “Teknis terkait menyangkut masalah intelejen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

    BACA JUGA: Cemburu, Pria Bunuh Pacar Mantannya di Bekasi

    Dedi memastikan keberadaan intelijen di tengah-tengah wartawan tak mengganggu kerja jurnalistik.

    Ia pun mengatakan telah menerima keterangan wartawan lainnya terkait kinerja Iptu Umbaran sebagai wartawan.

    “Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik,” kata Dedi, seperti dilansir IDN.

    “Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, Dewan Pers menyayangkan Polri yang membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai wartawan. Sebab hal tersebut bisa mengganggu independensi pemberitaan.

    “Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau biasa disapa Azrul.

    “Independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain,” imbuhnya.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.

    “Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.” tulis aturan itu pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img