BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Endah Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan terdakwa Doni Salmanan, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.
BACA JUGA: Tutup Sidang DPR, Puan Ajak Kawal Pemilu 2024
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.
Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.
Doni Salmanan dikenai dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain Vonis, Doni Dijatuhi Denda Rp 1 Miliar.
Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni , majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.
BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Doni Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan terdakwa Doni Salmanan, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.
Hal yang dianggap meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.
Doni Salmanan dikenai dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain Vonis, Doni Dijatuhi Denda Rp 1 Miliar.
Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.
(Agung)