JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu).
Penerbitan tersebut tetuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam salah satu pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2022, memuat tentang penambahan kursi anggota DPR.
Adapun aturan itu terdapat dalam Pasal 186, yang berbunyi, “jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)”.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, sebelumnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi anggota DPR hanya 575.
Artinya, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 nanti terjadi pemambahan sebanyak lima kursi DPR.
BACA JUGA: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Punya Lemari Penuh Senjata Api
“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dahulu sebanyak 575 kursi DPR RI,” ucap dia dalam keterangan kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Sebagaimana diketahui, penambahan kursi DPR merupakan dampak dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Artinya, saat ini terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau secara keseluruhan terdapat 18 kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi, yakni 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan tiga kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat.
(Agung)