Kamis 12 Desember 2024

Bareskrim Amankan Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni Ario Pramadhi, Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 dan Christman Desanto, Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 telah ditahan sejak 28 November 2022.

“Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai tanggal 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Cahyono, seperti dilansir IDN.

BACA JUGA: Keluarga Pasien Gagal Ginjal Gugat Kemenkes ke PN Jakarta

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada tahun 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).

Lebih lanjut, dari PT TGM pembangunan sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera, dari Miratel sebanyak 400 menara untuk wilayah Jawa dan Sulawesi, dari PT M2S sebanyak 36 menara di Jawa dan Sumatera, sedangkan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Indonesia Timur.

Adapun modal pekerjaan bangunan menara telekomunikasi, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada Jakpro melalui tersangka Ario sebesar Rp150 miliar pada 2015 dan Rp50 miliar pada 2016. Dana tersebut cair dengan skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015 dan 2016.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img