TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya selama tiga hari terakhir dimusnahkan di Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (9/12/2022).
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, operasi miras ini merupakan program penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata nilai dan Kondusifitas daerah.
“Kami melakukan razia miras karena berdasarkan laporan dari berbagai masyarakat yang resah karena di wilayahnya sering untuk menjual miras dan minuman – minuman keras,” kata dia Iwan.
BACA JUGA: Dikepung Sampah, DPRD Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Sadar Kebersihan
Menurutnya, miras beralkohol yang berhasil disita sebanyak 2.387 botol dari berbagai jenis dan merk dan selanjutnya dimusnahkan hari ini.
“Miras ini musuh bersama, jadi siapapun yang berani menjual serta mengedarkan minuman berbahaya ini akan kita sikat,” kata Iwan.
Iwan memprediksi, menjelang Natal dan tahun baru 2023, peredaran miras beralkohol di wilayah Kota Tasikmalaya akan meningkat, dengan demikian Satpol PP Kota Tasikmalay akan melakukan antisipasi.
BACA JUGA: Produk Petani Milenial Sudah Bisa Didapatkan Di Mall
“Kita akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan di lapangan, kita tidak mau lagi ada peredaran miras dan atau minuman beralkohol di Kota santri ini,” kata dia.
“kita akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol, akan diberikan sanksi sesuai perda, denda Rp 10 juta dan pidana kurungan 6 bulan,” kata dia menambahkan.
(Seda/Anthika Asmara)