CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam upaya mengamankan penerimaan Negara pada sektor cukai, Bea Cukai melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui sejumlah program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
Satpol PP Kabupaten Ciamis menjadi salah satu leading sektor program sosialisasi dan pengamanan peredaran rokok ilegal.
Setelah melakukan tahapan sosialisasi melalui beragam platform media, langsung kepada para pedagang dan masyarakat (Juli-November 2022), sedikitnya 63.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah toko.
BACA JUGA: Satpol PP Ciamis Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Selanjutnya dilakukan operasi bersama Bea Cukai untuk penyitaan rokok ilegal.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara, operasi bersama dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal juga untuk menekan prevalansi merokok di kalangan remaja dan anak-anak.
Hal tersebut merupakan langkah Bea Cukai dalam pengawasan produk dengan karakteristik jenis konsumsi yang memerlukan pengendalian. Mengingat pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Kategori Rokok Ilegal:
Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), tidak dilekati pita cukai.
Kemudian rokok yang dikemas (untuk penjualan eceran) tidak sesuai ketentuan.
Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai palsu, sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau HJE yang seharusnya dan tidak sesuai dengan haknya (personalisasi).
Sanksi yang diberlakukan oleh bidang Cukai:
Sanksi administrasi yang tertuang pada Pasal 50 UU Cukai berupa denda.
Seperti contoh apabila telah menjalankan pabrik hasil tembakau, namun belum memiliki izin NPPBKC melanggar Pasal 14 Ayat (7).
Pelanggaran tersebut dikenai denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Selain denda akan dilakukan pembekuan dan pencabutan NPPBKC hingga tidak dilayani pemesanan pita cukai.
Sanksi pidana yang tertuang pada Pasal 50-58A, kecuali Pasal 51. Seperti menggunakan pita cukai palsu pada rokok melanggar Pasal 55 huruf b yang mana dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda. Paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA: Legislator Demokrat Ciamis Bantu Warga Perbaiki Jembatan Putus
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, sosialisasi dan penindakan merupakan bagian dari agenda satuan tugas pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau pada bidang penegakan hukum.
Selain menurunkan dan menangani peredaran rokok ilegal secara tuntas, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi agar masyarakat memahami mengenai pentingnya penerimaan pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau.
Operasi bersama dalam menangani peredaran rokok ilegal dilaksanakan dari bulan Agustus hingga awal November 2022 dengan melibatkan TNI, Polri beserta Bea Cukai sebagai koordinator kegiatan.
Sosialisasi tatap muka rokok ilegal dilaksanakan di lima lokasi. Yakni, eks kewadanaan (Kecamatan Sadananya, Kawali, Panumbangan, Rancah dan Purwadadi).
Dari pengumpulan informasi yang dilaksanakan untuk keberadaan rokok ilegal, dari 27 Kecamatan yang ada di Ciamis, dilaksanakan penindakan di 7 Kecamatan (Baregbeg, Sadananya, Sindangkasih, Cijengjing, Rancah, Cipaku dan Cidolog).
(Riza M Irfansyah/Bambang)