Kamis 12 Desember 2024

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Protes UU KUHP yang Baru Disahkan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polri menyatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar merupakan protes soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ditemukan belasan kertas berisi protes penolakan di TKP.

“Ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan UU KUHP yang baru disahkan di dalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya. Tentunya ini semua didalami,” kata Sigit dalam jumpa persnya, Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polda Metro

Ditempat terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, satu orang anggotanya meninggal dunia akibat ledakan tersebut.

“Update Korban peristiwa bom bunuh diri TKP Polsek Astana Anyar dari anggota Polri, satu Orang MD,” kata Ahmad.

Ramadhan mengatakan, tujuh anggota lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Tiga luka berat, 4 luka ringan. Dari masyarakat 1 orang luka ringan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img