JAKARTA,FOKUSJabar.id: Widi Vierratale dilaporkan lantaran aksi buka baju di atas panggung saat menggelar konser di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Widi dilaporkan oleh Forum Masyarakat Sulawesi (FMS) bersama tim kuasa hukumnya, melaporkan vokalis band Vierratale bernama lengkap Widi Soediro itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Mendatangi MUI di Jakarta dalam rangka menyampaikan laporan informasi adanya aksi pornografi dan pornoaksi, yang dilakukan oleh artis publik figur perempuan berinisial WS seorang vokalis band (Vierratale),” kata kuasa hukum FMS, Zainul Arifin, Senin (21/11/2022).
FMS melaporkan Widi atas pelanggaran pornografi dan pornoaksi, sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 287 tahun 2021 tentang Pornografi dan Pornoaksi.
BACA JUGA: Kekuatan Gempa Cianjur, Lokasi dan Penyebabnya
“Apa yang disampaikan MUI seiring sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 287 tahun 2021 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang diharamkan,” kata Zainul, seperti dilansir IDN.
Zainul menambahkan, MUI berharap Widi segera mengklarifikasi dan meminta permohonan maaf jika proses hukum tak ingin dilanjutkan.
“MUI siap memfasilitasi permohonan maaf dan mediasi antara WS dan FMS,” pungkas dia.
JAKARTA,FOKUSJabar.id: Widi Vierratale dilaporkan lantaran aksi buka baju di atas panggung saat menggelar konser di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Widi dilaporkan oleh Forum Masyarakat Sulawesi (FMS) bersama tim kuasa hukumnya, melaporkan vokalis band Vierratale bernama lengkap Widi Soediro itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Mendatangi MUI di Jakarta dalam rangka menyampaikan laporan informasi adanya aksi pornografi dan pornoaksi, yang dilakukan oleh artis publik figur perempuan berinisial WS seorang vokalis band (Vierratale),” kata kuasa hukum FMS, Zainul Arifin, Senin (21/11/2022).
FMS melaporkan Widi atas pelanggaran pornografi dan pornoaksi, sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 287 tahun 2021 tentang Pornografi dan Pornoaksi.
“Apa yang disampaikan MUI seiring sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 287 tahun 2021 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang diharamkan,” kata Zainul, seperti dilansir IDN.
Zainul menambahkan, MUI berharap Widi segera mengklarifikasi dan meminta permohonan maaf jika proses hukum tak ingin dilanjutkan.
“MUI siap memfasilitasi permohonan maaf dan mediasi antara WS dan FMS,” pungkas dia.
(Agung)