CIAMIS,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Ciamis fraksi Partai Demokrat, Erik Kridasetia angkat bicara terkait pekerjaan penanaman pipa milik Pertamina yang dinilai merugikan masyarakat di daerahnya.
Erik menegaskan dirinya sebagai wakil rakyat merasa kecewa atas pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Badan Milik Usaha Negara (BUMN) ini.
“Akibat pekerjaan ini banyak fasilitas umum, fasilitas sosial disini yang rusak, dan itu tidak diperbaiki lagi,” katanya saat ditemui di kediamannya. Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA: Warga Cimaragas Ciamis Minta Pertamina Bertanggungjawab Dampak Pembangunan Proyek Pipa
Dia pun menilai pekerjaan penanaman pipa yang dilakukan oleh pihak ketiga perusahaan Pertamina dalam hal ini PT. Hutama Karya Timas Suplindo berdampak pada semua lini.
“Aktivitas warga jelas terganggu, transportasinya, kegiatan ekonominya, aliran air yang rusak dan lain sebagainya,” kata dia.
Sehingga selain kondisi yang rusak dan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan, pekerjaan ini pun mempengaruhi pendapatan warga disini.
“Banyak yang usaha terganggu akibat galian pertamina, dan saya pun terdampak karena pekerjaan itu pun merusak fasilitas yang ada di tanah leluhur saya,” kata Erik.
Politikus dari Partai Demokrat ini pun menilai pekerjaan ini dilakukan dengan tidak matang. Hal itu karena pihak Pertamina tidak menempuh perizinan dan syarat-syarat mengenai tumpang tindihnya pembayaran pajak.
“Artinya tanah yang diperbaiki itu dimiliki oleh dua belah pihak, pertamina dan masyarakat sehingga soal pajaknya pun tidak ditempuh,” ujarnya.
Menurutnya di lingkungan tersebut mengatakan bahwa benar pekerjaan nasional itu subversi atau tidak bisa diganggu karena ada aturannya dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: Warga Ciamis yang Kelaparan Dapat Bantuan dari Pemkab dan DPRD
Tapi pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada BUMN agar pekerjaan nasional ini tidak menyengsarakan masyarakat.
“Untuk itu sebagai wakil rakyat saya meminta dengan tegas bahwa BUMN dalam hal ini Pertamina harus segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)