Jumat 13 Desember 2024

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Pemprov Jabar Dapat Penghargaan Perlindungan Konsumen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Upaya Pemprov Jabar mendorong perlindungan konsumen berbuah dua gelar prestisius di bidang perlindungan konsumen tingkat nasional tahun 2022 ini.

Penghargaan pertama sebagai “Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen” 2022 dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya dan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.

Penghargaan prestisius lain juga diraih Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dalam acara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Award 2022 Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) kategori pemerintahan sebagai Pemerintah yang Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022.

BACA JUGA: Fraksi PAN Minta Bawaslu Bedakan Politik Uang dan Upah Timses 

Penghargaan perlindungan konsumen ini diserahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dua pekan lalu. Sementara Raksa Nugraha ICPA 2022 disampaikan Kepala BPKN Rizal E Halim di Jakarta, Senin (14/11/2022).

 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Iendra Sofyan mengatakan dua penghargaan ini tidak semata-mata penghargaan namun menjadi pemacu bagi pihaknya untuk terus mendorong sejumlah upaya mencerdaskan dan melindungi konsumen.

“Ini tidak semata mata penghargaan, memacu kami dari sisi pemerintah bahwa ada hal yang perlu terus ditingkatkan dalam hal perlindungan konsumen,” katanya di Bandung, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya upaya meningkatkan perlindungan konsumen di Jawa Barat akan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, 60 persen aktifitas ekonomi di Jawa Barat masih disumbang oleh daya beli konsumen.

“Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan dan meningkatkan perlindungan konsumen,” kata dia.

Iendra memaparkan dalam bidang perdagangan, pihaknya rutin melakukan pengawasan bersama instansi lain dan daerah sesuai regulasi pengawasan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen. 

Pihaknya juga memastikan perlindungan konsumen tidak hanya di sektor ritel, pasar tradisional pun menjadi sasaran pembinaan konsumen lewat penambahan jumlah pasar rakyat ber-SNI. Menurutnya dari target 10 pasar ber-SNI kini sudah mencapai 8 pasar. Sisa target menurutnya akan dikebut hingga akhir 2022 atau awal 2023.

Dalam dukungan penerapan perlindungan konsumen, Disperindag Jabar sendiri  melakukan empat pendekatan penting. Pertama, gencar melakukan edukasi terkait perlindungan konsumen; Kedua melakukan pengawasan secara berkala pada perlindungan konsumen; Ketiga mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada perlindungan konsumen. Dan terakhir memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui kerjasama lintas sektoral.

Disperindag Jabar juga memberikan dukungan yang optimal pada pelayanan standar minimal lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 17 kabupaten/kota. 

“Pembentukan BPSK bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait konsumen lebih dekat dengan domisilinya serta lebih banyak lagi pengaduan masyarakat yang dapat dilayani,” katanya.

Iendra juga berharap pengawasan dan upaya perlindungan konsumen ini mendorong para produsen untuk berlaku jujur dalam menghasilkan produk sesuai aturan dan standar. 

 Sementara dari sisi konsumen pihaknya mendorong untuk makin pintar dalam memilih produk yang dibeli terutama terkait keamanan dan kesesuaian standar. 

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dukung Gibran Jadi Cagub Jateng, Sekjen PDIP Bersuara

“Apabila tidak sesuai standar konsumen harus mau bertanya, pada pengelola ritel atau pasar. Kami juga akan aktif melakukan pengawasan,” katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  dalam sambutannya saat Penghargaan Penganugerahan Perlindungan Konsumen 2022 mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya. 

“Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” katanya.

Berita Terbaru

spot_img