spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    KPU Kota Banjar Sebut Ada Syarat Untuk Berkampaye Di Kampus

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Dani Danial Mukhlis memperjelas kabar terkait isu kampanye bisa dilakukan di kampus pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Isu di tingkat nasional membolehkan untuk peserta pemilu berkampanye di kampus,” katanya kepada wartawan. Minggu (13/11/2022)

    Akan tetapi dengan catatan yang harus dipenuhi oleh kontestan. Pertama dikatakan Danial mereka tidak boleh membawa atribut kampanye atau partai politik saat melakukan aktivitas tersebut.

    BACA JUGA: Cetak Generasi Emas, KCD Wilayah III Jabar Berencana Rutin Gulirkan Edu dan Job Fair

    “Ini untuk menghargai bahwa kampus sebagai ruang medan yang netral dari kepentingan politik,” kata dia.

    Danial juga menjelaskan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat  1 huruf H memuat soal larangan soal kampanye.

    “Peserta, pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya.

    Dijelaskan dalam pasal tersebut pun menyebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye.

    Namun dengan catatan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

    “Jadi dalam pasal tersebut kampanye di kampus itu membolehkan dengan catatan yang mengundangnya itu pihak yang bersangkutan atau penanggung jawab tempat yang dimaksud baik itu pendidikan, ibadah, dan fasilitas pemerintah,” kata dia.

    Dia juga menjelaskan kenapa KPU RI dan KPU Kota Banjar membolehkan karena masyarakat kampus adalah masyarakat yang harus juga tercerahkan soal visi-misi kontestan.

    “Tapi kini isu itu sih masih diskursus keputusannya belum kita ketahui,” kata Danial.

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung Bimbang Dengan Inpres Pengadaan Mobil Listrik

    Wacana kampanye boleh di lembaga-lembaga pendidikan dalam kapasitas bagaimana kontestan-kontestan ini memberikan ruang untuk mensosialisasikan program juga visi misinya.

    Karena tadi dalam filosofinya masyarakat kampus juga adalah masyarakat pemilih yang mana dia harus tau materi, program, serta visi dari kontestan yang bersangkutan.

    “Hanya dipertegas kembali dengan catatan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik ini untuk menghargai bahwa kampus sebagai ruang medan yang netral dari kepentingan politik,” kata dia.

    Daniel juga mengatakan ada sanksi jika para kontestan melakukan pelanggaran saat berkampanye di tempat-tempat seperti lembaga pendidikan, ibadah dan fasilitas pemerintah. 
     
    Dalam aturan atau larangan yang disebutkan tadi tentunya ada sanksi yang akan diberlakukan kepada kontestan jika mereka melanggar.Sanksinya dipidana penjara paling lama dia tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img