BANJAR,FOKUSJabar.id: Pelaku pembakaran aula Pendopo Wali Kota Banjar dari setelah ditangkap hingga saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Polres Banjar.
Pasalnya, kepastian status pelaku berinisial P (20) yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) itu belum diketahui dan perlu dilakukan pemeriksaan observasi terlebih dahulu di Rumah Sakit.
Namun, pemeriksaan observasi pada pelaku hingga saat ini belum dilakukan lantaran kondisi P belum sehat akibat adanya luka bakar di bagian kakinya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar
“Kemarin dibatalkan karena observasi yang akan dilakukan kondisinya harus dalam keadaan sehat,” kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo. Senin (7/11/2022).
Bayu menyebutkan kondisi pelaku yang membakar Pendopo Wali Kota Banjar itu masih dalam pemulihan kesehatannya.
“Jadi sampai hari ini yang bersangkutan dalam perawatan untuk menyembuhkan luka bakarnya,” katanya.
Dia menyebutkan pihaknya akan segera membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk diobservasi ketika P sudah benar sembuh dari luka bakarnya.
“Setelah sembuh akan dikirimkan ke Rumah Sakit untuk dilakukan observasi,” ujarnya.
Sementara itu dikabarkan sebelumnya Polisi menangkap pemuda berinisial P (20), pelaku pembakaran aula Pendopo Wali Kota Banjar pada Jum’at (21/10/2022).
Disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi persnya pada Kamis (27/10) lalu di Mapolres Banjar. Pelaku melakukan aksi nekat nya itu karena urusan sepele yaitu mencari perhatian atau caper demi menunjukan eksistensinya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian menyebutkan motif tersangka melakukan hal itu karena dendam kepada warga di lingkungan rumahnya hingga nekat membakar aula Pendopo Wali Kota.
Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo saat itu menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan saat kejadian pukul 03.30 pelaku mengenakan sepatu tertangkap kamera CCTV membawa dua tentengan mencurigakan di sebelah Pendopo.
Setelah tangkap, pada Rabu (26/10/2022) lalu pihak kepolisian pun melakukan pra rekonstruksi untuk membuktikan rangkaian tindakan pelaku itu.
BACA JUGA: Desa Muktisari Ciamis Kembangkan Kacang Sachi, Ini Keunggulannya
Disinggung terkait kesehatan pelaku yang diduga orang dalam gangguan jiwa, Bayu menyebutkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit untuk melakukan observasi.
Kendati, pemuda yang diduga ODGJ itu terancam dan dijerat pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)