FOKUSJabar.id: Sering kita temui di jalan raya kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Bagi beberapa pecinta otomotif aksesoris tersebut seringkali menilai bisa mempercantik tampilan kendaraan pribadinya, sayangnya hal tersebut ada larangannya karena tidak sesuai aturan.
Strobo merupakan lampu yang dapat memancarkan warna dan gerak. Pemasangan lampu strobo biasanya pada kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil polisi, serta mobil dinas lainnya.
Sebagian orang sering memasang lampu kedip untuk menghindari kemacetan atau sekedar untuk tampil gaya.
Baca Juga: Tito dan Idham Aziz Tak Ikut Pertemuan Eks Kapolri dengan Listyo Sigit, Ada Apa?
Sebenarnya hal tersebut dilarang, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa penggunaan lampu strobo ini terbatas dan hanya untuk kendaraan khusus.
Aturan undang-undang penggunaan strobo dan sirine
Dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh menggunakannya yaitu pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Terdapat beberapa jenis warna yang memiliki tanda khusus seperti biru dengan sirine untuk kendaraan polisi, merah dengan sirine untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, hingga Palang Merah Indonesia (PMI).
Dan Kuning tanpa sirine untuk kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan perawatan dan pembersihan jalan tol, kendaraan derek, kendaraan dan angkutan barang khusus, serta pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: 7 Tips Atasi Rasa Kantuk di Jam Kerja
Karena mudah menarik perhatian dan memiliki warna yang mencolok memungkinkan memudahkan mobil khusus terlihat oleh pengendara lain, agar pengendara lain membiarkan untuk mendahuluinya.
Karena penggunaannya yang bisa memprioritaskan kendaraan khusus untuk melaju lebih dulu, kendaraan pribadi tidak boleh memasang aksesoris ini. Jika nekat menggunakannya, pelanggar akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
(Edi/Erwin)