JAKARTA,FOKUSJabar.id: Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mencatut soal pasal perizinan menimbulkan polemik untuk sebagian pengusaha.
Pasalnya, pasangan yang belum memiliki ikatan atau belum nikah jika kedapatan melakukan check-in di hotel terancam terkena hukum pidana.
BACA JUGA: 159 Tenaga Pengajar di Ciamis Ikuti Uji Kompetensi
Seperti yang tertulis dalam RUU KUHP pasal 415 disebutkan, orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan baik suami atau istrinya dipidana karena perizinan.
Hukuman pidana maksimal 1 tahun kurungan penjara atau pidana denda.
Pasal itu diperjelas dalam butir (2) yang menyebutkan, tindak pidana yang disebut dalam pasal 415 tidak akan dilakukan penuntutan kecuali terdapat aduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, anak yang tidak terikat perkawinan dan atau orang tua.
Lalu dalam pasal 416 disebutkan, setiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri diluar perkawinan dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp10 juta.
Tetapi tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Hal itu tentu menimbulkan sejumlah polemik di kalangan para pengusaha terutama di bidang perhotelan. Banyak yang mengkhawatirkan jika pasal itu diterapkan akan mempengaruhi minat wisatawan asing untuk datang ke Indonesia dan mereka akan berpaling ke negara tetangga.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, walaupun aturan perizinan selalu erat hubungannya dengan perilaku dan moral, akan tetapi jika mencatut ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dijadikan hukum pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif khususnya dalam sektor wisata. Berdasarkan asas teritorial orang asing yang belum menikah bisa terkena dampaknya dijerat dengan pidana yang sama,” kata dia.
“Dampak ke depannya wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Tentu hal itu sangat berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sistem Keamanan Kota Banjar Dinilai Buruk
Sebagai informasi, RKUHP tersebut akan disahkan pada bulan Desember 2022 dan dimasukan dalam Program Legislasi Nasional.
(Fauza)