spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Jokowi Minta Seluruh Pekerja Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di PT Pos Indonesia Jalan Asia Afrika Kota Bandung Jabar Kamis (13/10/2022). 

    Dalam kunjungan, Jokowi didampingi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

    Jokowi mengatakan, total penerima BSU yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang, dan yang baru menerima sebanyak 8,4 juta orang yang diberikan ke para pekerja seluruh Indonesia.

    BACA JUGA: Tak Terima BLT Dari Jokowi, Pedagang Pasar Kosambi Mengeluh

    “Kalau yang BLT BBM sudah hampir selesai disalurkan,” kata Joko Widodo. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sebab, pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai dasar penyaluran BSU  karena dianggap akurat sehingga dapat tepat sasaran.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo memastikan, bahwa bantuan yang diberikan pemerintah telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. 

    Menurutnya, bahwa untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut 77 persen atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu  diantaranya telah menerima BSU.

    “Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU yaitu kepada 14,5 juta pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro. 

    Anggoro mengungkapkan, dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    BACA JUGA: Jokowi Bakal Panggil Kapolri ke Istana: Besok Dengarkanlah!

    “Semoga BSU ini bisa dirasakan manfaatnya dan saya juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran,” katanya.

    “Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” kata dia menambahkan.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img