BANDUNG,FOKUSJabar.id: Viral beredar sebuah video barang dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berserakan di Masjid Raya Kota Bandung. Dalam video tersebut nampak 2 orang ibu-ibu mengeluh dagangannya berhamburan di lantai masjid.
Video yang berdurasi 23 detik ini diunggah oleh akun @alfayaka di platform sosial media TikTok pada Senin, 15 Agustus 2022. Video tersebut sudah ditonton lebih 11.000 kali semenjak diunggah dan mengundang banyak komentar dari netizen.
Dalam keterangan video tersebut, dijelaskan bahwa kedua ibu-ibu yang terlihat sedang memunguti sisa barang dagangan merupakan penjual nasi bungkus. Juga, dijelaskan barang dagangan berhamburan akibat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
BACA JUGA: Kelompok Penyanyi Jalanan Geruduk DPRD Kota Bandung, Ini Isi Tuntutannya
“Sok we kadinya, titah dahar. Keun wae dibarawa ge asal didalahar (Silahkan saja dibawa, asal dimakan),” kata salah satu pedagang dalam video tersebut sembari memunguti pecahan piring yang berserakan di lantai masjid.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol-PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut bahwa pihaknya memang rutin melakukan penertiban PKL setiap hari Senin. Terkait video yang viral tersebut, ia menyebut bahwa petugas tak akan melakukan penindakan melebihi kewenangannya.
“Petugas tidak akan melakukan tindakan melebihi kewenangannya. Tindakan penertiban adalah jalan terakhir setelah upaya edukasi,himbauan dan peringatan dilakukan itupun dilakukan berulang ulang,”kata Rasdian Setiadi saat dihubungi, Selasa, (16/8/2022).
Menurutnya, bahwa kawasan Alun-alun merupakan kawasan zona merah bagi PKL termasuk berjualan di selasar atau trotoar sepanjang Alun-alun. Selain itu, ia juga menyebut bahwa sudah ada perjanjian dengan pedagang bahwa setiap hari Senin dilarang ada aktivitas PKL di kawasan tersebut.
“Kawasan Alun-alun adalah kawasan zona merah. Artinya tidak boleh ada yang berjualan, sebagai gantinya, Pemkot menyiapkan di basement dan pedagang tidak boleh keluar dari situ (basement).
Apalagi Kita sudah ada kesepakatan dengan para PKL bahwa kawasan tersebut setiap hari Senin tidak ada aktivitas PKL. Makanya setiap hari Senin kita lakukan penertiban,” ucapnya.
BACA JUGA: 12 Halte di Kota Bandung Diratakan Untuk Kembalikan Fungsi Trotroar
Rasdian menegaskan, untuk kawasan Alun-alun segala bentuk aktivitas perdagangan yang dilakukan di luar area basement sifatnya dilarang.
“Ya jelas melanggar, pertama ia berjualan diatas selasar yang harusnya di basement, kedua melanggar kesepakatan yang telah ditentukan,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)