TANGSEL,FOKUSJabar.id: PT Sumber Alfaria Trijaya menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mengawal karyawan Alfamart dalam laporan polisi terhadap seorang wanita yang mencuri coklat di salah satu alfamart di Tangerang Selatan.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” kata Solihin dalam unggahan di akun Instagram Alfamart, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Alfamart resmi melaporkan ibu-ibu tersebut ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
BACA JUGA: Pegawai Alfamart Minta Maaf Usai Pergoki Bos Handphone Mengutil Coklat
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dua laporan dari perusahaan ritel tersebut terkait insiden tersebut.
“Ya, pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya sudah membuat laporan dugaan pencurian dan intimidasi ke Polres Tangsel,” kata Sarly, Senin, Senin (8/1/2022).
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan bahwa pihak Alfamart membuat dua laporan terkait ibu-ibu pengendara Mercy yang diduga mencuri cokelat dan mengancam seorang karyawan setelah videonya viral.
“Mereka bikin dua laporan terkait dugaan pencurian dan juga pengancaman,” kata Aldo.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Polisi akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan korban terlebih dahulu. Setelahnya, pihaknya akan memanggil terduga pelaku.
Kuasa hukum Alfamart, Hotman Paris Hutapea, mengatakan dugaan tindak pidana pencurian oleh ibu bermobil Mercy di gerai Alfamart di Tangerang Selatan sudah terjadi, meski barangnya kemudian dibayar.
Menurut Hotman, ibu yang mencuri cokelat di gerai mini market Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, itu juga mengutil barang lain, termasuk sampo.
“Ada sampo (ikut dicuri). Tapi sudah dibayar juga (setelah ketahuan),” kata Hotman.
Meski seluruh barang yang dicuri itu sudah dibayar, Hotman menegaskan konsumen tersebut tetap bisa dipidana.
“Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi,” katanya.
“Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayarkan, itu hal lain, tidak mengurangi bahwa itu sudah terjadi dugaan tindak pidananya,” kata Hotman Paris Hutapea menambahkan.