JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Bharada E mengakui perannya dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sekarang timsus penyidik sudah mengatakan Bharada E tersangka dia tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan kan? Pada kami, dia mengakui bahwa dia yang menembak,” kata Taufan, Kamis (4/8/2022).
Namun, Taufan menyebut Komnas HAM harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi, apakah hanya Bharada E yang melakukannya.
“Apakah hanya dia sendiri, itu pertanyaannya,” kata dia.
“Tapi sekarang dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, menurut kami itu wewenang penyidik. Kita menghargai sejalan dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu,” katanya.
BACA JUGA: Muncul ke Publik, Ferdy Sambo: Saya Sudah Diperiksa Empat Kali
Taufan mengatakan meski Bharada E ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, hal ini tidak mengganggu penyelidikan Komnas HAM.
“Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah dia itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan fair trial Komnas ini punya perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri,” ujarnya, seperti dilansir IDN.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” kata Andi di Mabes Polri.
(Agung)