spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Terbesar Sepanjang Sejarah, Kasus Surya Darmadi Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bos perkebunan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi masuk daftar orang yang paling diburu oleh penegak hukum di Tanah Air. Dia menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di Riau.

    Kejaksaan Agung mengumumkan, Surya dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin, (1/82022) lalu.

    Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma yang membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah.

    Dalam perkara itu, baik Surya dan Thamsir tidak ditahan. Thamsir kini sudah berada di penjara karena korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu periode 2005-2008. Sedangkan, Surya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Hingga kini, ia belum berhasil ditangkap.

    BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Hukum ke Polisi, Ada Apa?

    “Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR (Thamsir) sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Tersangka SD masih berstatus DPO,” kata Jaksa Agung, Rabu (3/8/2022).

    Sementara, di KPK, Surya terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

    Dalam kasus ini, Surya bertindak sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan bahwa Kejagung telah menanyakan mengenai status red notice dari Surya Darmadi ke Interpol.

    “Kami sudah melakukan komunikasi. Kemudian secara formal kami juga sudah mencoba mengkonfirmasi kepada International Police yang di Indonesia, Interpol, untuk melihat red notice-nya seperti apa sekarang,” kata Supardi pada 2 Agustus 2022 lalu.

    Dia mengatakan, Kejagung sudah mengirimkan surat kepada Interpol untuk menanyakan apakah nama Surya Darmadi sudah masuk ke dalam red notice dari Interpol.

    “Baru kita tanya (ke Interpol), baru tadi,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Kasus yang menjerat Surya berawal operasi senyap yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada 25 September 2014 lalu terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

    Selain itu, penyidik KPK juga menangkap Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

    Namun, hingga persidangan Annas selesai, Surya tetap tak memenuhi panggilan komisi antirasuah. Hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai buron lantaran masuk ke dalam DPO.

    Sementara, KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus Surya Darmadi. KPK juga memastikan kasus Surya Darmadi yang diusut Kejagung berbeda dengan perkaranya di KPK.

    “KPK melalui Korsup terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung. Kami pastikan sudah dilakukan. Nanti, ke depan tentu kita ada kerja sama ya, terkait dengan ini. Dan kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 1 Agustus 2022 lalu.

    menurut informasi yang beredar, Surya Darmadi telah kabur ke Singapura dengan membawa uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp54 triliun.

    Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, mendorong agar Kejagung segera memburu Surya yang kerap dipanggil Apeng itu.

    Apalagi Indonesia dan Singapura, kata Santoso, telah meneken perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 lalu. Maka, pemerintah bisa menggandeng Singapura agar dapat memulangkan Surya.

    “Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura,” ungkap Santoso dalam keterangan tertulis pada 29 Juli 2022 lalu.

    Santoso menjelaskan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

    Menurutnya, Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia.

    “Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang mem-backup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img