GARUT,FOKUSJabar.id: Garut kembali digegerkan dengan perada video porno dengan sebutan Onlyfans KW, konten tersebut disiarkan lewat live Instagram.
Onlyfans KW Garut ini disiarkan dalam tiga akun instagram dengan pemeran yang sama. Kemudian video porno ini juga viral di media sosial yang membuat heboh warga Garut.
Polres Garut langsung turun tangan untuk menangani kasus video porno tersebut. Saat ini pemeran dalam Onlyfans KW berinisial D sudah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Demokrat Garut Buka Pendaftaran Baceleg
Dilansir dari berbagai sumber perempuan berinisial D berumur 20 tahun, kemudian ditangkap di Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka merupakan janda beranak satu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi kemudian oleh polisi dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7/2022).
menurutnya mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
“Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain,” katanya.
BACA JUGA: Jabar Targetkan Bebas Campak Dan Rubella 2023
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.